PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam
arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis,
dan ilmuwan/filsuf. Siapa saja WNI? Menurut undang-undang
yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani,
pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi
syarat menurut undang-undang.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1).
Selanjutnya secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan
pendidikan kewarganegaraan
di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1
Ayat 2) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manu yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang-Undang RI
No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)
Selanjutnya, bagaimana urgensi pendidikan
kewarganegaraan di Negara kita? Kita dapat mencermati Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan
dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian
pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan
tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas
dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib.
Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup
Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga
negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang dikemukakan diatas, yang menjadi rumusan masalah dalam makalah
ini adalah:
1.
Alasan PKn di perguruan tinggi ?
2.
Sumber historis, sosiologis, dan politik tentang PKn di Indonesia?
3.
Argumen tentang dinamika dan tantangan Pkn?
4.
Apa Esensi dan Urgensi PKn untuk masa depan?
5.
Apa contoh-contoh praktik kewarganegaraan?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah agar penulis dan pembaca umumnya dapat mengetahui
tentang konsep dan urgensi Pkn di Indonesia, bagaimana
mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang perlunya PKn di perguruan tinggi, esensi dan urgensi untuk masa depan
serta argumen tentang dinamika dan tantangan Pkn di Indonesia.
D.
Manfaat Penulisan Makalah
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah agar
pembaca terutama mahasiswa dapat lebih
mudah mengetahui urgensi, esensi, dinamika dan tantangan PKn yang ada di
Indonesia saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Alasan Perlunya PKn di Perguruan
Tinggi
Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal
dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensidirinya, sedangkan kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Pendidikan
kewarganegaraan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara yuridis yang
menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara
terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang
berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan
lainnya : pengaruh-pengaruh positif dari; pendidikan sekolah: masyarakat: dan orang tua.
Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan
bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Negara perlu menyelenggarakan
pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus
mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan
warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and
good citizen) untuk hidup dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
Oleh karena itu,
seorang sarjana atau professional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang
terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan
Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi
warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.
B.
Sumber Historis, Sosiolgis, dan
Politik Tentang PKn di Indonesia
Secara historis, pendidikan
kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia
diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan
Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai
Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa
Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan
Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula
organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat
Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang
tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda.
Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah
Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa
persatuan bahasa Indonesia. Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik
yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di
luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum,
organisasiorganisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan
dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai Negara merdeka yang
dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas dari penjajahan dan
ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-cita yang dapat
dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan
Hatta).
Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan
panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno
dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan,
melepaskan diri dari penjajahan, bangsa Indonesia masih harus berjuang
mempertahankan kemerdekaan karena ternyata penjajah belum mengakui kemerdekaan
dan belum ikhlas melepaskan Indonesia sebagai wilayah jajahannya.
Oleh karena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia,
tahun1945 sampai saat ini, bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan
mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik maupun diplomatis.
Perjuangan mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun
tantangan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah
selesai. Dari penyataan ini tampak bahwa proses perjuangan untuk menjaga eksistensi
negara-bangsa, mencapai tujuan nasional sesuai cita-cita para pendiri
negara-bangsa (the founding fathers), belumlah selesai bahkan masih panjang.
Oleh karena itu, diperlukan adanya proses pendidikan dan pembelajaran
bagi warga negara yang dapat memelihara semangat perjuangan kemerdekaan,
rasa kebangsaan, dan cinta tanah air. PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan
lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin
negarabangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk
mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar
semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan
menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka. Pidato-pidato dan
ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok
pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKn dalam
dimensi sosial kultural. Inilah sumber PKn dari aspek sosiologis.
PKn dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh
masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untukmenjaga, memelihara, dan
mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Upaya pendidikan kewarganegaraan
pasca kemerdekaan tahun 1945 belum dilaksanakan di sekolah-sekolah hingga
terbitnya buku Civics pertama di Indonesia yang berjudul Manusia dan
Masjarakat Baru Indonesia (Civics) yang disusun bersama oleh Mr.
Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek, Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi,
Soekarno, dan Mr. J.C.T. Simorangkir. Pada cetakan kedua, Menteri Pendidikan,
Pengadjaran dan Kebudajaan, Prijono (1960), dalam sambutannya menyatakan bahwa setelah
keluarnya dekrit Presiden kembali kepada UUD 1945 sudah sewajarnya dilakukan pembaharuan pendidikan
nasional. Tim Penulis diberi tugas membuat buku
pedoman mengenai kewajiban-kewajiban dan hakhak warga negara Indonesia
dan sebab-sebab sejarah serta tujuan Revolusi Kemerdekaan Republik
Indonesia. Menurut Prijono, buku Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia
identik dengan istilah “Staatsburgerkunde” (Jerman), “Civics”
(Inggris), atau “Kewarganegaraan” (Indonesia).
Secara politis, pendidikan
kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari
dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari
pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1)
Kewarganegaraan (1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan
Negara (1968). Pada masa awal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran
PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics
(1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD,
pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building” bangsa Indonesia.
C.
Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan PKn
Ontologi PKn adalah sikap dan perilaku warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Status warga negara dapat meliputi
penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat
biasa. Tentu peran dan fungsi warga negara berbeda-beda, sehingga sikap
dan perilaku mereka sangat dinamis. Oleh karena itu, mata kuliah PKn
harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta
perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan
kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada konstitusi negara yang bersangkutan,
tetapi juga tergantung pada tuntutanperkembangan zaman dan masa depan.
Misalnya, kecenderungan masa depan bangsa meliputi isu
tentang HAM, pelaksanaan demokrasi, dan lingkungan hidup. Sebagai
warga negara muda, mahasiswa perlu memahami, memiliki kesadaran dan partisipatif
terhadap gejala demikian. Apa saja dinamika perubahan dalam kehidupan masyarakat baik berupa tuntutan
maupun kebutuhan? Pendidikan Kewarganegaraan yang berlaku di suatu
negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Walaupun tuntutan dan kebutuhan
masyarakat telah diakomodasi melalui peraturan perundangan, namun
perkembangan masyarakat akan bergerak dan berubah lebih cepat.
Era globalisasi yang
ditandai oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi
mengakibatkan perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga
negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua,
yakni perilaku positif dan negatif. PKn perlu mendorong warga Negara agar mampu
memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Sebaliknya PKn perlu melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga
negara yang cenderung negatif. Oleh karena itu, kurikulum PKn termasuk materi,
metode, dan system evaluasinya harus selalu disesuaikan dengan perkembangan
IPTEK. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi
dinamikaperubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan
kehidupan berbangsa dan bernegara
D.
Esensi dan Urgensi PKn untuk Masa
Depan
Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100
Tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 Tahun Indonesia
merdeka? Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh
Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic
bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 Indonesia pada tahun 2030- 2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun)
yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi.
Bonus demografi
ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya.
Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan
dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui
pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Bagaimana
kondisi warga negara pada tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan
tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia? Benarkah hal
ini akan terkait dengan masalah kewarganegaraan dan berdampak pada
kewajiban dan hak warga negara? Berikut gambar bonus demografi sebagai modal Indonesia 2045. Akankah bonus demografi
ini terwujud?
Bagaimanakah upaya yang harus dilakukan?
Memperhatikan perkembangan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa kontemporer, ada
pertanyaan radikal yang dilontarkan, seperti “Benarkah bangsa Indonesia saat
ini sudah merdeka dalam makna yang sesungguhnya?”, “Apakah bangsa Indonesia telah
merdeka secara ekonomi?” Anehnya, kita telah menyatakan
kemerdekaan tahun 1945, namun tidak sedikit rakyat Indonesia yang menyatakan
bahwa bangsa Indonesia belum merdeka. Tampaknya, kemerdekaan belumlah
dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan
oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di
masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain? Semuanya
sangat tergantung kepada bangsa Indonesia.
Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan
oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi
oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang
lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi
yang berlaku. PKn Indonesia untuk
masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia,
eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
E.
Contoh-contoh Praktik
Kewarganegaraan
Contoh praktik
kewarganegaraan tentang tantangan global adalah Ketua MPR RI Zulkifli Hasan
menilai perlunya menggalakkan kembali pendidikan kewarganegaraan di sekolah,
dengan berlandaskan prinsip-prinsip Pancasila. Sebagai salah satu upaya
mengatasi tantangan global saat ini. Menurutnya, tantangan globalisasi harus dihadapi dengan memperkuat nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. "Itulah pentingnya menghadirkan kembali pendidikan
kewarganegaraan di sekolah dan di kampus," kata Zulkifli dalam .
keterangannya. Dia mengaku
prihatin dengan situasi saat ini, di mana segala sesuatu selalu dinilai dengan
uang. Begitu pula halnya bagi sejumlah orang dalam memilih calon pemimpin. Untuk itu, selain pendidikan kewarganegaraan, juga ada
pendidikan agama dan pendidikan Pancasila yang tidak boleh dilupakan dalam
upaya mengembalikan integritas dan kejujuran di tengah masyarakat.
Selanjutnya era globalisasi
yang ditandai oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi
informasi mengakibatkan perubahan dalam semua tatanangan kehidupan termasuk
perilaku warga negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga
negara ada dua, yakni perilaku positif dan negatif.
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif
perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Sebaliknya PKn perlu
melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga negara yang cenderung
negatif. Oleh karena itu, kurikulum PKntermasuk materi, metode,
dan sistem evaluasinya harus selalu disesuaikan dengan perkembangan IPTEK.
BAB III
PENUTUP
Setelah kelompok 1 melakukan diskusi tentang konsep dan urgensi PKn maka kelompok 1 dapat menarik kesimpulan berdasarkan uraian
dan penjelasan yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, kemudian kelompok 1 akan mencoba memberikan saran yang
dirasa perlu.
A.
Kesimpulan
Dari hasil diskusi kelompok 1 maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
1.
Secara
etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata“pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”.
Pendidikan berarti usahasadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya,
sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara.
2.
Secara
yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3.
Secara terminologis, pendidikan
kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik,
diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan
sekolah, masyarakat, dan orang tua.
4.
Negara
perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap
generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai
dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki
watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good
citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
5.
Secara
historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan
yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka.
Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin
di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.
Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945
dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
6.
Pendidikan
Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem
ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
7.
PKn
Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa
Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan
bangsa.
B.
Saran
Dengan diselesaikannya makalah ini kelompok
1 berharap makalah ini dapat
menambah wawasan dan pengetahuan pembaca. Selanjutnya kelompok 1 juga mengharapkan kritik dan
saran guna peningkatan kualitas dalam penulisan makalah ini.
DAFTAR RUJUKAN
Daryono, dkk. Pengantar Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan. Jakarta :
Rineka Cipta, 2011.
Tim Penyusun. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan
Kewarganegaraan. Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. KEMRISTEKDIKTI-RI.
Jakarata.
Untuk menghargai kerja keras dan usaha dari penulis, mohon sertakan sumber jika ingin mengutip atau mengambil referensi. terima kasih atas kunjungannya.
Post a Comment